Tarif Dasar Listrik Naik, Industri Dapat Kompensasi

3/17/10

Ilustrasi (Listrik)
JAKARTA - Pemerintah terus memutar otak untuk mencari skema terbaik guna menindaklanjuti rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) Juli nanti. Salah satu yang terus digodog adalah mekanisme kompensasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, spirit atau semangat pemerintah, kalangan industri, maupun masyarakat sudah sama. ''Yakni, melindungi industri dan masyarakat untuk menjaga momentum (pertumbuhan ekonomi),'' ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (15/3).

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan melihat apakah masih ada ruang dalam APBN dari sisi belanja negara untuk alokasi kompensasi. Ruang itu bisa dilihat dalam postur APBN-P 2010 yang nantinya akan disampaikan ke DPR. ''Jadi, itu semua nanti akan dikombinasikan dalam pembahasan,'' katanya.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irawady menambahkan, pemerintah sudah mengundang pelaku usaha, baik dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menampung masukan terkait wacana kenaikan TDL.

Menurut dia, dari dulu pemerintah memang telah mensubsidi pelaku usaha dengan listrik yang relatif murah dan di bawah harga keekonomian. Karena itu, jika memang pemerintah menaikkan TDL, pelaku usaha khawatir akan berimplikasi pada beban biaya produksi dan sektor usaha akan terpukul. ''Itu yang akan akan dibahas,'' ujarnya.

Edy mengatakan, sebenarnya upaya pemerintah untuk melindungi pelaku usaha bukan hanya dilakukan melalui subsidi listrik, tapi juga melalui berbagai insentif fiskal serta pembenahan infrastruktur dan penyederhanaan perizinan usaha untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi. ''Intinya kan di daya saing,'' katanya.

Namun, menurut Edy, jika nanti mekanisme kompensasi diberikan kepada sektor industri, pemerintah tetap akan melakukan seleksi. Artinya, tidak semua sektor industri akan mendapat kompensasi atas naiknya TDL. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah cross subsidy atau sibsidi silang di mana sektor industri yang sudah kuat akan diminta membayar dengan harga lebih tinggi dibandingkan sektor industri yang dipandang masih perlu dilindungi. ''Ada alternatif lain juga seperti (penggunaan) gas, misalnya dengan gasifikasi atau menggunakan batu bara low rank (kalori rendah),'' terangnya.

Sebelumnya, rencana kenaikan TDL memang mendapat reaksi dari pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengatakan, industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) bakal sulit meningkatkan daya saing jika TDL naik 15 persen. ''Apalagi, kami harus menghadapi implementasi AC-FTA (perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Tiongkok, Red),'' ujarnya.

Berdasarkan catatan API, biaya konsumsi listrik terhadap struktur biaya produksi mencapai 14,98 persen. Konsumsi listrik tertinggi dipakai oleh subsektor fiber (serat sintetis) sebesar 28 persen, pemintalan (spinning) 18,47 persen, dan weaving (kain) 14,37 persen. (owi/kim)

(sumber :~www.jawapos.co.id~)